• Alamat Redaksi
  • Beranda
  • Pendoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Juni 9, 2023
  • Login
Infotangerangkota
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Infotangerangkota
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pengungkapan Kasus Sindikat Perdagangan Orang, Polresta Bandara Soetta Bekuk 3 Pelaku

admin by admin
Februari 10, 2023
in Hukum & Kriminal, Tangerang Kota
0
Pengungkapan Kasus Sindikat Perdagangan Orang, Polresta Bandara Soetta Bekuk 3 Pelaku
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp Share on Twitter

 

Tangerang – Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus sindikat perdagangan orang atau pekerja migran Indonesia (PMI). Modus yang dilakukan para pelaku yakni menjanjikan kepada calon PMI pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi.

Ada tiga tersangka berhasil ditangkap yaitu RC alias UR binti AB (43) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga asal Kabupaten Lebak Provinsi Banten; ABM alias O bin M (46) berprofesi sebagai wiraswasta (berperan memberangkatkan calon pekerja migrain Indonesia) asal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dan MAB bin almarhum AB (49), yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto menjelaskan, kasus ini terungkap pada Senin (17/10/2022 di area Gate 5 Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten.

Anton mengungkapkan, dalam melaksanakan aksinya para pelaku tidak sendirian melainkan sindikat (pengurus paspor, pengurus visa dan orang yang merekrut).

“Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan,” ungkap Anton, Jumat (10/2/2023).

Anton mengatakan, dari para tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti berupa 3 buah telepon genggam yang dipergunakan untuk berkomunikasi antar tersangka dan korban; tiga buah buku tabungan penampung dana yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban; tiga buah kartu ATM yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban, serta 34 buah paspor, visa dan boarding pass (dokumen perjalanan CPMI).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar.

Dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta.

Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu dalam keterangannya menegaskan bahwa jajaran Polresta Bandara Soetta akan selalu memberikan edukasi sebagai langkah preemtif kepada para PMI dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Upaya preemtif ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Imigrasi.

“Pentingnya prosedur ditempuh untuk menjamin perlindungan pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan PMI selama melaksanakan kerja di negara penempatan,” kata Kapolres Bandara Soetta.

Selain itu, penegakkan hukum akan tetap dilaksanakan secara intensif guna memberikan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku dan melibatkan seluruh instansi terkait baik BP2MI, Kemenaker, maupun Imigrasi.

Kapolresta juga berpesan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan perkerjaan di luar negeri dengan hal-hal berupa persyaratan perekrutan yang tidak sesuai prosedur. ***

Previous Post

Perumda Kabupaten Tangerang Akan Revitalisasi Lahan Pasar Kuta Bumi, Ratusan Pedagang Menolak

Next Post

Bersama Insan Pers Polres Bandara Soetta Rayakan Hari Pers Nasional Ke – 38

admin

admin

Next Post
Bersama Insan Pers Polres Bandara Soetta Rayakan Hari Pers Nasional Ke – 38

Bersama Insan Pers Polres Bandara Soetta Rayakan Hari Pers Nasional Ke - 38

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Viral !!! Debcolector Dihajar Massa di Serpong Tangsel

Viral !!! Debcolector Dihajar Massa di Serpong Tangsel

April 6, 2023
Ingin Melamar Kerja, Seorang Wanita di Cikupa Malah Jadi Korban Pelecehan

Ingin Melamar Kerja, Seorang Wanita di Cikupa Malah Jadi Korban Pelecehan

Mei 15, 2023
SMP Islam Alsyukro Universal Gulirkan Urban Farming, Lahirkan Jiwa Enterpreneurship

SMP Islam Alsyukro Universal Gulirkan Urban Farming, Lahirkan Jiwa Enterpreneurship

Januari 12, 2023
Pengamen ‘Mesum’ Meresahkan Warga Larangan Kota Tangerang

Pengamen ‘Mesum’ Meresahkan Warga Larangan Kota Tangerang

November 9, 2022

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Pemkot Tangerang Gratiskan 146 SD-SMP Swasta

Pemkot Tangerang Gratiskan 146 SD-SMP Swasta

Juni 9, 2023
3 Bulan kasus Eks Bupati Mulyadi JB Masih Tahap Penyelidikan di Polda Banten, PH: Akan Buka Laporan Ke Mabes Polri

3 Bulan kasus Eks Bupati Mulyadi JB Masih Tahap Penyelidikan di Polda Banten, PH: Akan Buka Laporan Ke Mabes Polri

Juni 8, 2023
3 Bulan kasus Mulyadi Jaya Baya Masih Tahap Penyelidikan di Polda Banten, PH: Akan Buka Laporan Ke Mabes Polri

3 Bulan kasus Mulyadi Jaya Baya Masih Tahap Penyelidikan di Polda Banten, PH: Akan Buka Laporan Ke Mabes Polri

Juni 8, 2023
Kormi Provinsi Banten Gelar Senam di Tangerang, Emak-emak Berburu Dorprize 

Kormi Provinsi Banten Gelar Senam di Tangerang, Emak-emak Berburu Dorprize 

Juni 4, 2023

Recent News

Pemkot Tangerang Gratiskan 146 SD-SMP Swasta

Pemkot Tangerang Gratiskan 146 SD-SMP Swasta

Juni 9, 2023
3 Bulan kasus Eks Bupati Mulyadi JB Masih Tahap Penyelidikan di Polda Banten, PH: Akan Buka Laporan Ke Mabes Polri

3 Bulan kasus Eks Bupati Mulyadi JB Masih Tahap Penyelidikan di Polda Banten, PH: Akan Buka Laporan Ke Mabes Polri

Juni 8, 2023
3 Bulan kasus Mulyadi Jaya Baya Masih Tahap Penyelidikan di Polda Banten, PH: Akan Buka Laporan Ke Mabes Polri

3 Bulan kasus Mulyadi Jaya Baya Masih Tahap Penyelidikan di Polda Banten, PH: Akan Buka Laporan Ke Mabes Polri

Juni 8, 2023
Kormi Provinsi Banten Gelar Senam di Tangerang, Emak-emak Berburu Dorprize 

Kormi Provinsi Banten Gelar Senam di Tangerang, Emak-emak Berburu Dorprize 

Juni 4, 2023

Kategori

  • Advertorial
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Info Banten
  • Info Viral
  • Kabupaten Tangerang
  • Opini
  • Politik
  • Tangerang Kota
  • Tangerang Selatan
  • Uncategorized
  • Alamat Redaksi
  • Beranda
  • Pendoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2022 InfoTangerangKota.id - Info Tangerang Kota by Zecky.

No Result
View All Result
  • Alamat Redaksi
  • Beranda
  • Pendoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2022 InfoTangerangKota.id - Info Tangerang Kota by Zecky.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In