• Alamat Redaksi
  • Beranda
  • Pendoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Juni 9, 2023
  • Login
Infotangerangkota
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Infotangerangkota
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Serang

admin by admin
Januari 8, 2023
in Hukum & Kriminal
0
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Serang
0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp Share on Twitter

SERANG – Satreskrim Polres Serang berhasil amankan seorang pria berinisial RS (19) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan hal tersebut. “Telah diamankan seorang pria berinisial RS di tangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap Bunga (17) pada Rabu 22 Juli 2022 lalu dengan modus bujuk rayu sehingga pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri,” ucap Dedi pada Minggu (08/01).

Dedi mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban atas dugaan persetubuhan yang dilakukan tersangka. “Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti pelaku diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap korban bunga,” kata Dedi.

Sementara Dedi menjelaskan motif tersangka melakukan persetubuhan tersebut dengan cara bujuk rayu. “Motif tersangka melakukan hal tersebut ialah dengan cara membujuk korban, tipu muslihat dan kata-kata bohong, memaksa, kekerasan dan ancaman kekerasan agar dapat memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban,” terang Dedi

Dedi menambahkan dari hasil Visum diketahui korban dinyatakan telah mendapat ciri-ciri telah dilakukan pencabulan. “Dari hasil Visum et Repertum korban bunga dinyatakan mengalami luka robek pada kemaluannya, dan ditambah lagi bukti pendukung lain dari isi percakapan ponsel korban dengan pelaku,” tambah Dedi.

Terakhir Dedi mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini tersangka RS sudah kita amankan di Polres Serang dan untuk Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutup Dedi (Bidhumas).

Tags: PencabulanPolres Serang
Previous Post

Warga Keluhkan Trotoar Di Jadikan PKL Hinggal Kepemukiman Warga

Next Post

Direktur Keuangan PT Minamas Plantation Tuai Pujian dan Menjadi Sorotan Publik

admin

admin

Next Post
Direktur Keuangan PT Minamas Plantation Tuai Pujian dan Menjadi Sorotan Publik

Direktur Keuangan PT Minamas Plantation Tuai Pujian dan Menjadi Sorotan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Viral !!! Debcolector Dihajar Massa di Serpong Tangsel

Viral !!! Debcolector Dihajar Massa di Serpong Tangsel

April 6, 2023
Ingin Melamar Kerja, Seorang Wanita di Cikupa Malah Jadi Korban Pelecehan

Ingin Melamar Kerja, Seorang Wanita di Cikupa Malah Jadi Korban Pelecehan

Mei 15, 2023
SMP Islam Alsyukro Universal Gulirkan Urban Farming, Lahirkan Jiwa Enterpreneurship

SMP Islam Alsyukro Universal Gulirkan Urban Farming, Lahirkan Jiwa Enterpreneurship

Januari 12, 2023
Pengamen ‘Mesum’ Meresahkan Warga Larangan Kota Tangerang

Pengamen ‘Mesum’ Meresahkan Warga Larangan Kota Tangerang

November 9, 2022

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Pemkot Tangerang Gratiskan 146 SD-SMP Swasta

Pemkot Tangerang Gratiskan 146 SD-SMP Swasta

Juni 9, 2023
3 Bulan kasus Eks Bupati Mulyadi JB Masih Tahap Penyelidikan di Polda Banten, PH: Akan Buka Laporan Ke Mabes Polri

3 Bulan kasus Eks Bupati Mulyadi JB Masih Tahap Penyelidikan di Polda Banten, PH: Akan Buka Laporan Ke Mabes Polri

Juni 8, 2023
3 Bulan kasus Mulyadi Jaya Baya Masih Tahap Penyelidikan di Polda Banten, PH: Akan Buka Laporan Ke Mabes Polri

3 Bulan kasus Mulyadi Jaya Baya Masih Tahap Penyelidikan di Polda Banten, PH: Akan Buka Laporan Ke Mabes Polri

Juni 8, 2023
Kormi Provinsi Banten Gelar Senam di Tangerang, Emak-emak Berburu Dorprize 

Kormi Provinsi Banten Gelar Senam di Tangerang, Emak-emak Berburu Dorprize 

Juni 4, 2023

Recent News

Pemkot Tangerang Gratiskan 146 SD-SMP Swasta

Pemkot Tangerang Gratiskan 146 SD-SMP Swasta

Juni 9, 2023
3 Bulan kasus Eks Bupati Mulyadi JB Masih Tahap Penyelidikan di Polda Banten, PH: Akan Buka Laporan Ke Mabes Polri

3 Bulan kasus Eks Bupati Mulyadi JB Masih Tahap Penyelidikan di Polda Banten, PH: Akan Buka Laporan Ke Mabes Polri

Juni 8, 2023
3 Bulan kasus Mulyadi Jaya Baya Masih Tahap Penyelidikan di Polda Banten, PH: Akan Buka Laporan Ke Mabes Polri

3 Bulan kasus Mulyadi Jaya Baya Masih Tahap Penyelidikan di Polda Banten, PH: Akan Buka Laporan Ke Mabes Polri

Juni 8, 2023
Kormi Provinsi Banten Gelar Senam di Tangerang, Emak-emak Berburu Dorprize 

Kormi Provinsi Banten Gelar Senam di Tangerang, Emak-emak Berburu Dorprize 

Juni 4, 2023

Kategori

  • Advertorial
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Info Banten
  • Info Viral
  • Kabupaten Tangerang
  • Opini
  • Politik
  • Tangerang Kota
  • Tangerang Selatan
  • Uncategorized
  • Alamat Redaksi
  • Beranda
  • Pendoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2022 InfoTangerangKota.id - Info Tangerang Kota by Zecky.

No Result
View All Result
  • Alamat Redaksi
  • Beranda
  • Pendoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2022 InfoTangerangKota.id - Info Tangerang Kota by Zecky.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In