oleh

Pemkot Tangerang Laporkan Akun Pengunggah Video Viral Ruko Cimone

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melaporkan akun pengunggah video viral, yang menggambarkan Pemkot Tangerang melakukan pembongkaran paksa ruko di kawasan Cimone padahal pemiliknya memiliki sertifikat hak milik. Laporan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang Lia Dahlia melalui Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota.

“Malam ini, kami membuat laporan resmi terhadap pengunggah video yang menggambarkan Pemkot melakukan pembongkaran paksa ruko,” kata Lia Dahlia.

Video tersebut viral di media sosial dengan narasi “Ruko Punya Kita, Tapi Sesuka Pemkot Tangerang Bongkar Pajak Kita Bayar Sertifikat Sudah Hak Milik,” dan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Dalam upaya mencegah penyebaran informasi yang salah, Pemkot Tangerang memutuskan untuk mengambil tindakan hukum dengan melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik kepada pemilik akun yang memposting video tersebut.

Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban dan kejelasan dalam masalah ini. Lia menjelaskan bahwa tindakan Pemkot dalam menjaga aset tersebut telah mengikuti prosedur dan tahapan yang diatur oleh hukum.

Lia Dahlia juga menekankan jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh proses pengamanan aset, mereka diberikan hak untuk menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Saya menyesalkan langkah yang diambil oleh pengunggah video. Jika ingin menyelesaikan masalah, silakan mengikuti jalur hukum. Jangan menyebarkan konten yang memicu kegaduhan dan terkesan membohongi publik,” ungkapnya.

Selanjutnya, Pemkot Tangerang akan menyerahkan proses penyelesaian masalah ini ke Polres Metro Tangerang.

“Kami percayakan penegakan hukum kepada pihak kepolisian,” kata Lia.

Sebagai catatan, video tersebut menampilkan adu argumen antara pegawai Pemkot Tangerang dengan seseorang yang mengaku sebagai pengacara pemilik ruko. Pemkot Tangerang telah mengklarifikasi bahwa mereka tidak melakukan pembongkaran, melainkan melakukan pengamanan atas aset yang sah menjadi milik Pemkot berdasarkan putusan Kasasi PTUN. (fan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *