TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan aksi pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok pelaku di salah satu hotel dan tempat hiburan di Kota Tangerang. Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang dilaporkan melalui Hotline 110 dan laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengungkapkan kejadian ini terjadi pada Jumat, 4 Agustus 2023, sekitar pukul 20.00 WIB. Polres Metro Tangerang Kota menerima informasi bahwa sejumlah tamu hotel di Kota Tangerang menjadi korban pemerasan oleh sekelompok orang.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota segera melakukan penyelidikan. Mereka menemukan korban, berinisial KT, sedang dikelilingi oleh sekelompok orang yang mengancam dan melakukan pemerasan di Perumahan Victoria Park, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
“Kesepuluh terduga pelaku langsung diamankan. Mereka memiliki inisial AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (46), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24), dan SH (26), yang salah satunya merupakan seorang wanita,” ungkap Kompol Rio.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan menyebar dan menunggu tamu keluar dari salah satu hotel di wilayah Panunggangan, Pinang, Kecamatan Tangerang. Setelah menemukan calon korban yang dipilih secara acak, para pelaku mengikuti mereka untuk melakukan pemerasan bersama-sama.
“Mereka berkomunikasi melalui grup WhatsApp ‘My Love’ dan dibagi menjadi beberapa tim. Setelah korban keluar dari hotel bersama seorang wanita yang mereka kenal, para pelaku mulai melakukan aksi mereka dengan mengancam korban untuk menyebarkan foto kepada keluarga korban, melaporkan ke polisi, dan akan mempublikasikannya di media,” jelasnya.
Para pelaku meminta sejumlah uang, yakni Rp1 miliar, kepada korban. Meskipun korban menawarkan Rp5 juta, para pelaku menolak dan akhirnya sepakat dengan harga Rp350 juta. Saat hendak bertransaksi, polisi segera melakukan penangkapan.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi menemukan empat korban lain dari tempat kejadian perkara yang berbeda, yang telah melaporkan kasus pemerasan serupa kepada Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun. (fan)
Komentar